Penjelasan VAKSIN Pra-Nikah
Kalau kita sebut PRA NIKAH artinya belum hijab Kabul ya he he … jadi biar sehat lahir batin dan siap segera mendapat momongan alangkah bahagia kedua calon mempelai mempersiapkan diri dengan imunisasi pra nikah. Ada beberapa imunisasi pra nikah yang disarankan , disini kami membuat 3 paket vaksinasi wajib untuk calon pengantin antara lain :
Tetatus Toxoid ( TT)
Anjuran dari pemerintah sebagai persyaratan sebelum menikah dengan menjaga system kekebalan tubuh anda dan pasangan anda terhadap penyakit tetanus, penyakit ini bisa di tangkal dan mengurangi resiko yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan bayi nantinya.
Pemebriaan imunisasi dilakukan sebanyak 3 x dengan jarak satu bulan dan calon mempelai wanita yang akan menikah wajib untuk menjalani imunisasi TT untuk mencegah tetanus neonatorum ( tetanus pada bayi ).
Hepatitis B
Walaupun pada umumnya pemberiaan vaksinasi Hepatitis B diberikan saat Anda masih Bayi, tetapi dengan penularan hepatitis B yang sangat ganas, pemberiaan hepatitis B sangat di wajibkan dikarenakan salah satu penularaan hepatitis B adalah melaui hubungan seksual. Oleh sebab itu perlindungan Anda, pasangan Anda dan buah Hati Anda sangat di wajibkan di lakukan imunisasi hepatitis B untuk pra Nikah.
HPV ( Human Papilloma Virus)
Imunisasi HPV sangat di anjurkan pada pasangan pra nikah , imunisasi ini dapat di lakukan 6 bulan sebelum menikah untuk tubuh cukup membentuk Anti Body pada serangan terhadap penyakit kanker cervix yang mematikan, Data WHO meneybutkan pada tahun 2030 akan terjadi lonjakan tujuh x lipat orang terkena cancer cervix. Maka untuk itu pencegahaan terhadap kanker cervix terus di galakan.